RANGKUMAN BUKU "KEMBALINYA HUKUM ISLAM, MATINYA POSITIF LAW"
KARYA IRAWAN SANTOSO
BAB II. BERMULA DARI RACUN
FILSAFAT
Dimulai dari kisah
Socrates, seorang pria Yunani yang diadili karena dianggap menyebarkan ajaran
yang berdasarkan rasionalitas, dan menolak menyembah dewa dewi Yunani. Socrates
dihukum dengan disuruh memilih meminum satu dari dua cawan yang disediakan,
satu mengandung racun, jika meminum yang tidak mengandung racun maka ia
bebas. Socrates mati karena meminum
cawan yang berisikan racun. Plato, sebagai sosok yang mengagumi Socrates,
menuliskan kisahnya. Plato dan Socrates menganut paham kebebasan berpikir, yang
kemudian diturunkan kepada Aristoteles. Tiga orang ini lah yang disebut
pencetus cara berpikir menggunakan nalar, rasio (logos), yang kemudian disebut
Filsafat.
Filsafat semula hanya
membahas tentang alam, kemudian merambah membahas mengenai keberadaan manusia,
melahirkan sains dan recht (hukum), menciptakan negara hukum sekaligus menciptakan
civil law dan common law. Filsafat berhasil merusak aqidah Nasrani di abad
pertengahan yang kemudian ikut merusak syariat kehidupan muslimin.
Plato menciptakan “idea”,
segala sesuatu harus melewati akal pikiran (rasio). Kebenaran tidak serta merta
dapat diterima namun harus melalui rasio atau logos. Pemikiran ini diturunkan
kepada Aristoteles. Filsafat telah menghancurkan kepercayaan akan dewa dewi kala
itu.
Socrates mengkritik teori
tentang kebenaran yang dianut, dimana kebenaran masih dianggap bersumber dari
Kahyangan, dan sebagai manusia wajib untuk mengikuti kebenaran tersebut.
Socrates menciptakan model kebenaran yang harus melewati akal pikiran terlebih
dahulu sebelum diterima. Tentunya menolak sesuatu yang tak kasat mata seperti
dewa dewi, bahkan tidak mengakui adanya Tuhan. Model pikir ini semakin digrandungi
oleh masyarakat Athena. Norma telah lahir dari pemikiran Socrates ini, norma muncul
dari dalam diri manusia dalam wujud keadilan, dan nilai-nilai kehidupan.
Kebenaran kala itu
bersumber pada apa yang diyakini, disebut dengan the living law. Ketika mereka
meyakini bahwa matahari adalah dewa , maka itulah kebenaran. Ketika Socrates menolak
menyembah dewa matahari, itulah sebuah kesalahan. Jadi titik awal kebenaran,
dimulai dari bentuk kehadiran Tuhan.
Plato mencetuskan tentang
“idea”, model berpikir yang diminati banyak orang saat itu, dimana segala
sesuatu dapat dirumuskan menggunakan akal pikiran (logos). Dimulai dari
merumuskan Tuhan, alam semesta, dan bahkan asal usul manusia. Pemikiran
filsafat ini semakin tak terkendali di masa rennaisance yang kemudian mulai
meruntuhkan ajaran Tuhan yang dihembuskan Nasrani. Kebenaran yang mulai
diciptakan adalah kebenaran yang dapat dirasakan, yang dapat diterima rasio, yang baku, sehingga nantinya muncul apa yang dinamakan Undang-undang
sebagai hasil dari rasio.
Keadilan yang dicetuskan
Plato harus bersumber dari norma. Norma digali dari rasio. Moral menjadi acuan
dalam hukum. Adil dan tidak adil diukur melalui nilai moralitas dalam harkat
dan martabat manusia. Sebuah hukum harus timbul dari kesepakatan penguasa dan
rakyat, yang kemudian diimplementasikan ke dalam jiwa masyarakat. Plato menganggap
model tersebut akan ditaati masyarakat , bukan sekedar paksaan dari luar dalam
hal ini adalah raja. Model ini lah yang
menjadi dasar Kontrak Sosial yang dicetuskan Rosseau.
Cara berpikir filsafat ala
Plato ini berkembang pula di masa Romawi setelah masa Yunani kuno oleh filsuf
Platinos, murid dari Ammonius Sakkas. Namun tetap ditentang, salah satunya oleh
Ciceros yang menganut aliran Stchoicisme. Ciceros tetap membawa Romawi ke dalam
ajaran kebenaran yang datang dari Tuhan.
Abad 1 Masehi,
berkembanglah ajaran Nasrani dari Nabi Isa A.S yang kemudian diadopsi menjadi
agama bangsa Romawi. Pada masa tersebut di bawah kekaisaran Romawi, melarang
ajaran filsafat baik di masyarakat dan sekolah. Permasalahan muncul ketika
Nasrani sendiri mulai terpecah. Abad ke 4, Romawi di Roma runtuh lalu berpindah
ke konstantinopel. Di Vatikan dan Roma, menganut aqidah Nasrani Trinitas (tiga
Tuhan), sedangkan di konstantinopel menganut Unitarian ( satu Tuhan). Hal ini
lah yang menyebabkan kaum eropa mulai merasa ragu, tidak percaya kepada Gereja,
ditambah kerap terjadi ketidakcocokan antara Roma dan Konstantinopel.
Sementara Islam mulai
menyebar dari Mekkah, Madinah hingga Andalusia. Di masa Abbasiyah, dibuka lebar
pemikiran filsafat, bahkan memperdebatkannya, hal ini sebagai jalan untuk
bagaimana melihat Islam. Kaum eropa semakin melirik kaum Islam yang mau
menerima hadirnya filsafat, dan semakin menurunkan rasa percaya kepada pendapat
gereja dan raja yang saklek.
Diskusi mengenai filsafat
yang berkembang di dunia Islam dimulai dari penerjemahan karya-karya filsafat
Yunani Kuno dari daerah yang telah ditaklukkan muslimin. Dari administrasi hingga
penerjemahan pada ilmu-ilmu pragmatis, kedokteran, kimia, antropologi dan
lainnya. Terjadilah pertemuan pemikiran rasional Yunani dengan keislaman.
Al-Kindi menerbitkan karya
buah pemikirannya yang bernama Al Falsafah Al Ula (Filsafat pertama), menjabarkan
mengenai terbentuknya semesta, berlandaskan Al-Qur’an yang kemudian
dirasionalkan. Lalu muncul Al Razi, filsuf yang lebih ekstrim, namun mendapat
tentangan dari pari ahli fiqih. Para ahli fiqih menentang melalui pertanyaan
yang tidak bisa di jawab oleh para filsuf sendiri. Kekhawatiran muncul karena
filsafat yang semakin lama memperdebatkan Al-Qur’an dengan cara pikir rasio ini,
kemudian menghadirkan yang namanya paham mu’tazilah.
Pemikiran filsafat tetap
berkembang meski dilarang, yang kemudian melahirkan Al-Farabi yang mengkorelasi
antara agama dan filsafat. Al-Farabi menghasilkan karyanya yaitu Ihsha Al Ulum,
mengklasifikasikan ilmu pengetahuan pada tiga kelompok : filsafat, ilmu tauhid dan
bahasa. Yang tergolong filasafat adalah metafisika, matematika, alam dan
politik. Hal ini yang menjadikan AL-Farabi sebagai guru kedua setelah
aristoteles. Kemudian muncul Ibnu Sina, yang menggabungkan tauhid Islam dengan
filsafat timur. Dari sini muncullah konsep kedokteran dalam pengobatan tubuh
manusia.
Imam Ghazali mengkaji
filsafat dan membuat konsep konsep dalam filsafat ini roboh. Imam Ghazali
menilai kajian filsafat dapat menimbulkan kekufuran seperti kajian ke-qadiman
alam, kebangkitan ruhani, dan ketidaktahuan Tuhan dalam hal hal partikular (juz’iyat).
Akibatnya, apa yang dilakukan Imam Ghazali ini menyebabkan filsafat semakin
kurang diminati dan membuat kemandekan dari pemikiran filsafat itu sendiri.
Keterbukaan dunia Islam
terhadap filsafat ini mengguncang kaum eropa yang mana mereka masih berada di
bawah pendapat Gereja yang melarang adanya filsafat. Terdapat perbedaan antara
filosof muslim dengan filosof barat. Filosof muslim tidak memperdebatkan
mengenai Tuhan, terbentuknya alam, dan manusia, pemikiran mereka didasarkan
pada teks Al-Quran, mereka tidak mengubah kebenaran yang terkandung di dalamnya.
Sedangkan Filosof eropa mulai mendefinisikan mengenai Tuhan, alam semesta
bahkan urusan keadilan dan hukum. Ini lah bedanya. Kebenaran dipertanyakan
kembali oleh mereka.
Kaum eropa mulai membandingkan antara hukum gereja dengan muslimin atas keterbukaannya
terhadap filsafat. Mereka menggali kembali pemikiran filsafat Yunani untuk
mendobrak Gereja dengan mempertanyakan aqidah nasraninya.
Komentar