BAB II. Bermula dari Racun Filsafat

                                              
RANGKUMAN BUKU "KEMBALINYA HUKUM ISLAM, MATINYA POSITIF LAW"
KARYA IRAWAN SANTOSO

BAB II. BERMULA DARI RACUN FILSAFAT

Dimulai dari kisah Socrates, seorang pria Yunani yang diadili karena dianggap menyebarkan ajaran yang berdasarkan rasionalitas, dan menolak menyembah dewa dewi Yunani. Socrates dihukum dengan disuruh memilih meminum satu dari dua cawan yang disediakan, satu mengandung racun, jika meminum yang tidak mengandung racun maka ia bebas.  Socrates mati karena meminum cawan yang berisikan racun. Plato, sebagai sosok yang mengagumi Socrates, menuliskan kisahnya. Plato dan Socrates menganut paham kebebasan berpikir, yang kemudian diturunkan kepada Aristoteles. Tiga orang ini lah yang disebut pencetus cara berpikir menggunakan nalar, rasio (logos), yang kemudian disebut Filsafat.

Filsafat semula hanya membahas tentang alam, kemudian merambah membahas mengenai keberadaan manusia, melahirkan sains dan recht (hukum), menciptakan negara hukum sekaligus menciptakan civil law dan common law. Filsafat berhasil merusak aqidah Nasrani di abad pertengahan yang kemudian ikut merusak syariat kehidupan muslimin.

Plato menciptakan “idea”, segala sesuatu harus melewati akal pikiran (rasio). Kebenaran tidak serta merta dapat diterima namun harus melalui rasio atau logos. Pemikiran ini diturunkan kepada Aristoteles. Filsafat telah menghancurkan kepercayaan akan dewa dewi kala itu.

Socrates mengkritik teori tentang kebenaran yang dianut, dimana kebenaran masih dianggap bersumber dari Kahyangan, dan sebagai manusia wajib untuk mengikuti kebenaran tersebut. Socrates menciptakan model kebenaran yang harus melewati akal pikiran terlebih dahulu sebelum diterima. Tentunya menolak sesuatu yang tak kasat mata seperti dewa dewi, bahkan tidak mengakui adanya Tuhan. Model pikir ini semakin digrandungi oleh masyarakat Athena. Norma telah lahir dari pemikiran Socrates ini, norma muncul dari dalam diri manusia dalam wujud keadilan, dan nilai-nilai kehidupan.

Kebenaran kala itu bersumber pada apa yang diyakini, disebut dengan the living law. Ketika mereka meyakini bahwa matahari adalah dewa , maka itulah kebenaran. Ketika Socrates menolak menyembah dewa matahari, itulah sebuah kesalahan. Jadi titik awal kebenaran, dimulai dari bentuk kehadiran Tuhan.

Plato mencetuskan tentang “idea”, model berpikir yang diminati banyak orang saat itu, dimana segala sesuatu dapat dirumuskan menggunakan akal pikiran (logos). Dimulai dari merumuskan Tuhan, alam semesta, dan bahkan asal usul manusia. Pemikiran filsafat ini semakin tak terkendali di masa rennaisance yang kemudian mulai meruntuhkan ajaran Tuhan yang dihembuskan Nasrani. Kebenaran yang mulai diciptakan adalah kebenaran yang dapat dirasakan, yang dapat diterima rasio, yang baku, sehingga nantinya muncul apa yang dinamakan Undang-undang sebagai hasil dari rasio.

Keadilan yang dicetuskan Plato harus bersumber dari norma. Norma digali dari rasio. Moral menjadi acuan dalam hukum. Adil dan tidak adil diukur melalui nilai moralitas dalam harkat dan martabat manusia. Sebuah hukum harus timbul dari kesepakatan penguasa dan rakyat, yang kemudian diimplementasikan ke dalam jiwa masyarakat. Plato menganggap model tersebut akan ditaati masyarakat , bukan sekedar paksaan dari luar dalam hal ini adalah raja. Model ini lah  yang menjadi dasar Kontrak Sosial yang dicetuskan Rosseau.

Cara berpikir filsafat ala Plato ini berkembang pula di masa Romawi setelah masa Yunani kuno oleh filsuf Platinos, murid dari Ammonius Sakkas. Namun tetap ditentang, salah satunya oleh Ciceros yang menganut aliran Stchoicisme. Ciceros tetap membawa Romawi ke dalam ajaran kebenaran yang datang dari Tuhan.

Abad 1 Masehi, berkembanglah ajaran Nasrani dari Nabi Isa A.S yang kemudian diadopsi menjadi agama bangsa Romawi. Pada masa tersebut di bawah kekaisaran Romawi, melarang ajaran filsafat baik di masyarakat dan sekolah. Permasalahan muncul ketika Nasrani sendiri mulai terpecah. Abad ke 4, Romawi di Roma runtuh lalu berpindah ke konstantinopel. Di Vatikan dan Roma, menganut aqidah Nasrani Trinitas (tiga Tuhan), sedangkan di konstantinopel menganut Unitarian ( satu Tuhan). Hal ini lah yang menyebabkan kaum eropa mulai merasa ragu, tidak percaya kepada Gereja, ditambah kerap terjadi ketidakcocokan antara Roma dan Konstantinopel.

Sementara Islam mulai menyebar dari Mekkah, Madinah hingga Andalusia. Di masa Abbasiyah, dibuka lebar pemikiran filsafat, bahkan memperdebatkannya, hal ini sebagai jalan untuk bagaimana melihat Islam. Kaum eropa semakin melirik kaum Islam yang mau menerima hadirnya filsafat, dan semakin menurunkan rasa percaya kepada pendapat gereja dan raja yang saklek.

Diskusi mengenai filsafat yang berkembang di dunia Islam dimulai dari penerjemahan karya-karya filsafat Yunani Kuno dari daerah yang telah ditaklukkan muslimin. Dari administrasi hingga penerjemahan pada ilmu-ilmu pragmatis, kedokteran, kimia, antropologi dan lainnya. Terjadilah pertemuan pemikiran rasional Yunani dengan keislaman.

Al-Kindi menerbitkan karya buah pemikirannya yang bernama Al Falsafah Al Ula (Filsafat pertama), menjabarkan mengenai terbentuknya semesta, berlandaskan Al-Qur’an yang kemudian dirasionalkan. Lalu muncul Al Razi, filsuf yang lebih ekstrim, namun mendapat tentangan dari pari ahli fiqih. Para ahli fiqih menentang melalui pertanyaan yang tidak bisa di jawab oleh para filsuf sendiri. Kekhawatiran muncul karena filsafat yang semakin lama memperdebatkan Al-Qur’an dengan cara pikir rasio ini, kemudian menghadirkan yang namanya paham mu’tazilah.

Pemikiran filsafat tetap berkembang meski dilarang, yang kemudian melahirkan Al-Farabi yang mengkorelasi antara agama dan filsafat. Al-Farabi menghasilkan karyanya yaitu Ihsha Al Ulum, mengklasifikasikan ilmu pengetahuan pada tiga kelompok : filsafat, ilmu tauhid dan bahasa. Yang tergolong filasafat adalah metafisika, matematika, alam dan politik. Hal ini yang menjadikan AL-Farabi sebagai guru kedua setelah aristoteles. Kemudian muncul Ibnu Sina, yang menggabungkan tauhid Islam dengan filsafat timur. Dari sini muncullah konsep kedokteran dalam pengobatan tubuh manusia.

Imam Ghazali mengkaji filsafat dan membuat konsep konsep dalam filsafat ini roboh. Imam Ghazali menilai kajian filsafat dapat menimbulkan kekufuran seperti kajian ke-qadiman alam, kebangkitan ruhani, dan ketidaktahuan Tuhan dalam hal hal partikular (juz’iyat). Akibatnya, apa yang dilakukan Imam Ghazali ini menyebabkan filsafat semakin kurang diminati dan membuat kemandekan dari pemikiran filsafat itu sendiri.

Keterbukaan dunia Islam terhadap filsafat ini mengguncang kaum eropa yang mana mereka masih berada di bawah pendapat Gereja yang melarang adanya filsafat. Terdapat perbedaan antara filosof muslim dengan filosof barat. Filosof muslim tidak memperdebatkan mengenai Tuhan, terbentuknya alam, dan manusia, pemikiran mereka didasarkan pada teks Al-Quran, mereka tidak mengubah kebenaran yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Filosof eropa mulai mendefinisikan mengenai Tuhan, alam semesta bahkan urusan keadilan dan hukum. Ini lah bedanya. Kebenaran dipertanyakan kembali oleh mereka.

Kaum eropa mulai membandingkan antara hukum gereja dengan muslimin  atas keterbukaannya terhadap filsafat. Mereka menggali kembali pemikiran filsafat Yunani untuk mendobrak Gereja dengan mempertanyakan aqidah nasraninya. 

Komentar